STIT Al-Ittihadyah Labuhanbatu Utara Menyongsong Ikhtiar Akreditasi A
Rektor (Ketua) STIT Al-Ittihadyah Labuhanbatu Utara Mursal Aziz, M.Pd.I dan dan Ketua LPM STIT Al-Ittihadyah Labuhanbatu Utara Ahmad Taufik Al-Afkari, S.Pd, M.Kom mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) yang diadakan oleh Kopertais IX Sumatera Utara di Hotel LJ Medan pada tanggal 25-26 September 2017. Dalam pelatihan tersebut Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag (Asesor BAN-PT) memberikan motivasi kepada perguruan tinggi di Sumatera Utara untuk mendapatkan akreditasi A, begitu juga dengan STIT Al-Ittihadyah Labuhanbatu Utara yang baru memulai perkuliahan.
Dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut STIT Al-Ittihadyah Labuhanbatu Utara sudah merancang dengan baik hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh akreditasi yang baik. Dalam pelatihan tersebut disampaikan bebarapa hal yang penting, diantaranya 5 rukun dokumen dan 6 rukun sarana prasarana. Adapun 5 rukun dokumen yang dibahas secara terperinci yaitu:
- TOR
- Surat Undangan
- Presensi
- Makalah
- Laporan Kegiatan.
Adapun 6 rukun sarana dan prasarana yang dibahas yaitu:
- Keberadaan sarana dan prasarana
- Daftar Infentaris
- Inventaris Obyek (labeling)
- Harga aset
- Aspek utilitas
- Kenyamanan (PBM).
Selain itu ada beberapa hal yang mendasar dan sangat penting disampaikan oleh Narasumber diantaranya yaitu:
BOBOT PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI:
- Evaluasi Diri (Kualitatif) 10,00%
- Borang (Kualitatif dan kuantitatif) 90,00%
BOBOT PENILAIAN STANDAR BORANG:
Standar 1: Visi, Misi dan Tujuan 2,63%
Standar 2: Tata Pamong & Jaminan Mutu 26,32%
Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan 13,16%
Standar 4: Sumber Daya Manusia 18,42%
Standar 5: Kurikulum Pembelajaran 7,89%
Standar 6: Pembiayaan dan Sarpras 18,42%
Standar 7: Penelitian dan Pengabdian 13,16%
DOKUMEN AKREDITASI PRODI
- Evaluasi Diri Program Studi 10,00%
- Borang Program Studi 75,00%
- Borang Unit Pengelola Prog. Studi 15,00%
PEMERINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI:
Tidak Terakreditasi < 200
Terakreditasi C = 200 s/d 300
Terakreditasi B = 301 s/d 360
Terakreditasi A = 361 s/d 400.